Tidak bisa melamar kerja, karena ijazah ditahan pihak sekolah, "Bertentangan dengan Keputusan Gubernur"



Globalmonitoring | Bekasi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melarang semua kepala sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga SMK di Jawa Barat menahan ijazah para siswanya.


Dan meminta para sekolah untuk mengeluarkan ijasah yang selama ini ditahan.


Diketahui, penahanan ijazah ini biasanya terjadi karena sejumlah alasan, terutama terkait dengan tunggakan keuangan yang belum diselesaikan oleh siswa.





Ironisnya, penahanan ijasah oleh pihak sekolah ini masih saja terjadi di Kabupaten Karawang.



Sebagaimana yang menimpa kepada salah seorang murid lulusan SMK Muhammadiyah I, sebut saja Bunga (18). Ia mengaku bingung lantaran tidak bisa melamar pekerjaan karena ijasahnya masih ditahan oleh pihak sekolah.



Keinginnannya bekerja seusai lulus sekolah untuk membantu meringankan beban kedua orang tuanya harus terganjal karena sampai saat ini mereka belum ada uang untuk melakukan pembayaran tunggakan ke sekolah.



Namun demikian, Bunga pun tak menyerah begitu saja, ditengah kondisi ekomoni orangtuanya yang begitu sulit, ia pun tetap berusaha melamar pekerjaan ke sejumlah perusahaan.



Dengan modal percaya diri, Bunga ditemani seorang temannya baru-baru ini mendatangi sekolah almamaternya itu, dengan harapan bisa mendapatkan legalisir Sekolah sebagai pengganti ijasah aslinya yang masih berada disekolah.




Bukan sambutan hangat sekolah terhadap niat dan tekad baik anak didiknya ini, alih -alih memberikan semangat motivasi dan membantu. Keinginan bunga bersama temannya untuk meminta legalisir diduga justru malah mendapat penolakan.



Menurut Bunga, seorang guru bernama Mira yang ditemuinya dibagian pengambilan ijazah atau urusan kesiswaan yang ruangannya berada disebelah ruang tata usaha (TU) mengatakan jika ingin mendapatkan legalisir dari sekolah bunga harus melunasi terlebih dahulu tunggakan disekolah tersebut dan membayar lunas SPP bulan Maret , April sampai Mei.





“Adik saya ini (sambil menunjuk Bunga), datang ke sekolah untuk meminta legalisir transkrip nilai karena ijasahnya masih disekolah tapi ditolak karena kata guru disana (bu Mira) harus melunasi dulu tunggakan yang ada, sekitar dua jutaan kurang lebih,, baru bisa,” kata sang Kakak kepada awak media, Jumat (8/8/2025).




“Tak hanya itu, adik saya ini juga diharuskan membayar biaya SPP bulan Maret sampai Mei sebesar Rp. 200 ribuan. Udah disuruh bayar sisa tunggakan, ditagih iuran SPP tiga bulan lagi, padahal kegiatan belajar mengajar hanya sampai dibulan Februari dan kegiatan diisi Uji Kompetensi yang dibayar terpisah. Akhirnya adik saya pulang dan tidak bisa mengikuti tes disalah satu perusahaan karena terkendala ijasah asli dan legalisir,” ucapnya lagi.



Ia pun berharap apa yang menimpa sang adik ini diketahui oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Agar tidak terjadi juga disekolah -sekolah lain.



Terpisah, Kepala SMK 1 Muhammadiyah, Henni ketika dikonfirmasi mengarahkan awak media untuk menghubungi bagian Kehumasan.



“Salah informasi itu Bu, mangga ke Bagian Humas saja,” singkatnya.



Sementara itu, Bagian Kehumasan SMK Muhamadiyah I, Faizal mengatakan jika setiap urusan ijasah siswa adalah bagian tugasnya untuk menangani. Dan apa yang dikeluhkan Bunga itu tidak benar.




“Gak ada itu, urusan ijasah itu pasti saya yang menangani dan siapa itu tadi ibu-ibu siapa itu namanya, gak tahu lah saya ibu guru mana itu, gak benar itu, salah penyampaian saja,” kata Faizal.




“Saya juga sudah menjelaskan kepada wartawan terkait persoalan ijasah, tidak ada penahanan, silahkan anaknya saja suruh ke sekolah lagi. Suruh menemui saya,” katanya lagi saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.


Komentar

Baca Lagi

Guru cabul di tangkap di kawasan Babelan

Korban lakalantas di depan Kelurahan Kaliabang Tengah, jl raya Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara.

Ada-ada aja kelakuan warga +62, Baru – baru ini viral seorang anak Sekolah Dasar (SD) yang mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya Kota Sukabumi.

Harga dan aturan sekolah, sangat membebani orang tua siswa

Ada jejak Geng Solo dibalik aksi demo brutal 25 Agustus menurut "Wartawan Senior, Edy Mulyadi"

MENGAKU-NGAKU KUASA HUKUM DIREKTUR RSUD CABANG BUNGIN, KATA ADVOKAT M. ANDREAN : DIA TAK PUNYA LEGAL STANDING.

Ketua Akpersi DPD Jawa Barat Memberikan Hak Jawab: Menuduh Tokoh Masyarakat Mengucapkan "Perang Kedua" Pernyataan Dirut RSUD Hoax!!

Baru juga mau berangkat ikut aksi demo, 48 pelajar diamankan Polisi

Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi pada tanggal 28 Agustus 2025 digedyng DPR dan Istana Merdeka

Rantis melindas seorang pengemudi ojek online di kawasan Pejompongan