Ada-ada aja kelakuan warga +62, Baru – baru ini viral seorang anak Sekolah Dasar (SD) yang mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya Kota Sukabumi.

Tangkapan layar, seorang anak SD yang sedang mengendarai sepeda listrik di jalan raya kota Sukabumi.


Globalmonitoring - Bekasi

Baru – baru ili viral seorang anak Sekolah Dasar (SD) yang mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya Kota Sukabumi. Dalam video itu terlihat anak perempuan berseragam merah-putih dengan menggendong tas dan helm warna ungu menyebarang di Jalan raya tanpa ada yang mendapingi.


Kejadian itu tejadi di wilayah Kecamatan Baros pada 21 Juli lalu, yang memperlihatkan seorang anak pulang menuju rumahnya dari sekolah.

Seorang ibu berinisal R, menyampaikan permintaan maaf karena telah menyuruh anaknya membawa sepeda listrik. Rekaman video itu adalah ketika anaknya dalam perjalanan pulang dari sekolah dasar menuju rumahnya.

” Iya Waktu tu sedang banyak pekerjaan sehingga tidak bisa mengantarkan anaknya pulang, sedangkan anaknya harus segera masuk sekolah,” ujarnya.

Dirinya mengakui apapun alasannya,tidak bisa dibenarkan dan ini menjadi pelajaran untuk tidak terulang lagi.

” Hari itu tanggal 21 Juli 2025, pertama kalinya saya meminta anak saya untuk membawa sepeda listrik tersebut karena terdesak waktu untuk sekolah agama dan saya tidak bisa mengantar karena ada tugas lain,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Haga Deo membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, polisi telah menyampaikan teguran terhadap keluarga anak tersebut.

“Mengenai berita viral tentang anak SD yang mengendarai sepeda listrik sudah kami tindaklanjuti dan Tim Satlantas Polres Sukabumi Kota juga sudah menemui keluarga yang bersangkutan. Keluarga yang bersangkutan sudah diberi teguran,” kata Haga.



Lebih lanjut Haga menyatakan penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak diperbolehkan, apalagi yang mengendarainya anak di bawah umur.

“Dalam Permenhub 45 tahun 2020 sepeda listrik tidak boleh dipergunakan di jalan raya. Kami paham bahwa saat ini sepeda listrik adalah salah satu moda transportasi cukup mudah untuk digunakan, namun demikian peraturan yang mengatur tidak memperbolehkan sepeda listrik digunakan di jalan raya maupun dipakai anak di bawah umur,” pungkasnya.

Komentar

Baca Lagi

Guru cabul di tangkap di kawasan Babelan

Korban lakalantas di depan Kelurahan Kaliabang Tengah, jl raya Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara.

Harga dan aturan sekolah, sangat membebani orang tua siswa

Ada jejak Geng Solo dibalik aksi demo brutal 25 Agustus menurut "Wartawan Senior, Edy Mulyadi"

MENGAKU-NGAKU KUASA HUKUM DIREKTUR RSUD CABANG BUNGIN, KATA ADVOKAT M. ANDREAN : DIA TAK PUNYA LEGAL STANDING.

Ketua Akpersi DPD Jawa Barat Memberikan Hak Jawab: Menuduh Tokoh Masyarakat Mengucapkan "Perang Kedua" Pernyataan Dirut RSUD Hoax!!

Baru juga mau berangkat ikut aksi demo, 48 pelajar diamankan Polisi

Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi pada tanggal 28 Agustus 2025 digedyng DPR dan Istana Merdeka

Rantis melindas seorang pengemudi ojek online di kawasan Pejompongan