Harga dan aturan sekolah, sangat membebani orang tua siswa




GlobalMonitoring - Bekasi

Harga dan aturan sekolah, sangat membebani orang tua

Keadaan dunia pendidikan sedang tidak baik baik saja, momen ajaran baru sekolah digunakan oleh oknum sekolah untuk mengeruk keuntungan. 


Sebut Lexsi saja siswa yang duduk di bangku SMPN ini, melalui komite sekolah, menjual dengan begitu mahalnya seragam yang dijual di koperasi sekolah.


Sebagai contohnya dasi yang dikeluarkan oleh pihak sekolah, setiap tahunnya harus berganti tulisan, sebagai contohnya: apabila siswa duduk di bangku kelas 7 maka di dasinya harus tertulis kelas 7, begitu pula kelas 8 dasi tertulis 8 dan kelas 9 harus tertera tulisan 9, begitupula dengan harga kaos kaki yang digunakan siswa dipatok dengan harga Rp. 35.000, buku tulis 1 buku tulis dibandrol dengan harga Rp. 12.000.


Dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 13, tertera bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau membebani kepada orangtua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam.




Lexsi bersekolah di SMPN 42 kota bekasi, ketika di temui oleh team GlobalMonitoring, mengaku keberatan dengan harga yang sangat mahal, dari dasi, buku dan juga kaos kaki yang digunakan harus ganti, karena masuk pelajaran baru, sesuai informasi yang diterima, andaikata lexsi membeli buku sebanyak 10 buku tulis dan harus dibeli di koperasi sekolah Rp.12.000 dikalikan 10 berarti biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp.120.000 dan juga kaos kakinya sudah sobek, pihak sekolah mewajibkan memakai kaos kaki dari sekolah dan lexsi harus membeli lagi dengan harga Rp.35.000 begitu pula seterusnya, sedangkan harga diluaran harganya Rp. 10.000 sampai Rp. 15.000. dan memasuki tahun ajaran dasipun harus beli lagi, padahal dasi tersebut kalau tidak ada tulisan sesuai kelasnya bisa digunakan kembali.


"Masalah harga janganlah terlalu dibuat sulit dan sangat membebankan, dan aturan aturan yang ada janganlah terlalu kaku", harap orang tua murid


Untuk pemerintah daerah dan dinas terkait, harap di kaji ulang dengan aturan dan harga yang dibandrol oleh sekolah", tutupnya

(Red)

Komentar

Baca Lagi

Guru cabul di tangkap di kawasan Babelan

Korban lakalantas di depan Kelurahan Kaliabang Tengah, jl raya Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara.

Ada-ada aja kelakuan warga +62, Baru – baru ini viral seorang anak Sekolah Dasar (SD) yang mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya Kota Sukabumi.

Ada jejak Geng Solo dibalik aksi demo brutal 25 Agustus menurut "Wartawan Senior, Edy Mulyadi"

MENGAKU-NGAKU KUASA HUKUM DIREKTUR RSUD CABANG BUNGIN, KATA ADVOKAT M. ANDREAN : DIA TAK PUNYA LEGAL STANDING.

Ketua Akpersi DPD Jawa Barat Memberikan Hak Jawab: Menuduh Tokoh Masyarakat Mengucapkan "Perang Kedua" Pernyataan Dirut RSUD Hoax!!

Baru juga mau berangkat ikut aksi demo, 48 pelajar diamankan Polisi

Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi pada tanggal 28 Agustus 2025 digedyng DPR dan Istana Merdeka

Rantis melindas seorang pengemudi ojek online di kawasan Pejompongan