Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY)




Globalmonitoring - Bekasi

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) setelah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.


Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong pada 1 Agustus 2025 dari Rumah Tahanan Cipinang.



Pengacara Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa laporan ini bukan tentang putusan bersalah atau tidak bersalah, melainkan tentang integritas dan profesionalisme hakim dalam proses peradilan.



“Kami tidak sekadar mempertimbangkan untuk melaporkan, tetapi sudah melakukannya. Surat-surat sudah kami kirimkan dan kami berharap MA serta KY bisa segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, saat memberikan keterangan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025), seperti dikutip dari Detik.com.

 

Komentar

Baca Lagi

Guru cabul di tangkap di kawasan Babelan

Ada jejak Geng Solo dibalik aksi demo brutal 25 Agustus menurut "Wartawan Senior, Edy Mulyadi"

Baru juga mau berangkat ikut aksi demo, 48 pelajar diamankan Polisi

Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi pada tanggal 28 Agustus 2025 digedyng DPR dan Istana Merdeka

Rumah Ahmad saroni disatroni massa, isi rumah dijarah, mobil mewah dirusak

Rencana aksi demo di Polres Metro Kota Bekasi pada hari senin dibatalkan dengan alasan adanya provokator

Korban lakalantas di depan Kelurahan Kaliabang Tengah, jl raya Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara.

Ada-ada aja kelakuan warga +62, Baru – baru ini viral seorang anak Sekolah Dasar (SD) yang mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya Kota Sukabumi.

Rantis melindas seorang pengemudi ojek online di kawasan Pejompongan

Harga dan aturan sekolah, sangat membebani orang tua siswa