Tom Lembong dan Sekjen PDI P Hasto Kristiyanto Segera Bebas Usai Dapat Amnesti dan Abolisi
GlobalMonitoring - Bekasi Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan segera dibebaskan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan usai seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui surat presiden tentang pemberian abolisi dan amnesti. Supratman menjelaskan, “Dalam kasus abolisi seperti yang diterima Tom Lembong, seluruh proses hukum yang sedang berjalan akan dihentikan.” Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI. Selain abolisi untuk Tom Lembong, pemerintah juga memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Awalnya, ada 44.000 kasus yang diusulkan untuk amnesti, namun setelah verifikasi ketat oleh Kementerian Hukum, hanya 1.116 yang memenuhi syarat. Menurut Supratman, “Ini baru tahap pertama. Masih ada tahap kedua dengan kuota sekitar 1.668 orang yang saat ini sedang melalui proses verifikasi dan uji publik.” Proses s...